Dirjen Pajak Sebut Skema Pembebasan Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN Tunggu Aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu susunan dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum memberikan kepastian mengenai insentif pajak berupa pembebasan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya yang melakukan aksi korporasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, regulasi yang menjadi dasar pembebasan pajak tersebut masih menunggu proses penerbitan.

"Kita sedang menunggu regulasi PMK-nya, sama PP-nya. Begitu PP-nya keluar, kan sudah siap gitu," ungkap Bimo kepada awak media di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).


Bimo menegaskan, DJP perlu menunggu kepastian penerbitan PP sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema pembebasan pajak yang akan diberikan kepada BUMN.

Baca Juga: Dirjen Pajak Belum Pastikan Proyeksi Restitusi Pajak 2026, Ini Pertimbangannya

Menurut Bimo, deskripsi kode objek pajak yang telah beredar juga berpotensi mengalami perubahan apabila terdapat penyesuaian terhadap ketentuan yang akan diterbitkan pemerintah.

"PP-nya dulu dong kita ngelihat. Kalau PP-nya belum jadi, kita salah," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, terdapat enam kode objek pajak yang berkaitan dengan insentif PPh final bertarif 0% untuk transaksi tertentu dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN.

Adapun keenam objek pajak tersebut meliputi:

1. Pengalihan saham melalui hibah, dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN, yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

2. Penerimaan hibah saham, dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN, yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

3. Pembelian kembali atau penarikan kembali saham nontunai, dalam transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku, yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

4. Penurunan nilai nominal saham nontunai, dalam transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku, yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

5. Pengalihan dan perolehan lini usaha dengan pembayaran kas, dalam transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku, yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

6. Keuntungan dari pembebasan utang yang diterima atau diperoleh entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN, yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.

Meski keenam kode objek pajak tersebut telah tercantum dalam lampiran peraturan DJP, kepastian pelaksanaan insentif masih menunggu penerbitan PP dan PMK sebagai landasan regulasinya.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Dirjen Pajak Rutin Pantau Perkembangan Penerimaan APBN Tiap Pekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News