JAKARTA. Para wajib pajak pribadi dan perusahaan di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat boleh sedikit tenang. Pasalnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution menegaskan surat imbauan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Kebon Jeruk II tidak bisa berlaku.Menurut Darmin surat edaran itu seharusnya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Sri Mulyani. "Surat himbauan itu harus didahului dengan PMK," kata Darmin Nasution, Jum''at (26/9).Namun Darmin membantah ada surat imbauan dari KPP Pratama Kebon Jeruk II kepada para seluruh wajib pajak pribadi dan perusahaan. "Saya sudah cek tadi pagi, menanyakan hal itu. Tapi tidak ada surat semacam itu terbit," tutur Darmin.
Dirjen Pajak: Surat Himbauan KPP Kebon Jeruk II Harus Tunggu PMK
JAKARTA. Para wajib pajak pribadi dan perusahaan di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat boleh sedikit tenang. Pasalnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution menegaskan surat imbauan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Kebon Jeruk II tidak bisa berlaku.Menurut Darmin surat edaran itu seharusnya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Sri Mulyani. "Surat himbauan itu harus didahului dengan PMK," kata Darmin Nasution, Jum''at (26/9).Namun Darmin membantah ada surat imbauan dari KPP Pratama Kebon Jeruk II kepada para seluruh wajib pajak pribadi dan perusahaan. "Saya sudah cek tadi pagi, menanyakan hal itu. Tapi tidak ada surat semacam itu terbit," tutur Darmin.