KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan menolak segala bentuk penyimpangan di lapangan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (22/7). Bimo menekankan bahwa pembayaran pajak tidak boleh melebihi ketentuan hukum yang ada. Bahkan hal ini sudah tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP pada hari ini.
Dirjen Pajak: Tak Ada Ampun untuk Gratifikasi dan Pemerasan Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan menolak segala bentuk penyimpangan di lapangan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (22/7). Bimo menekankan bahwa pembayaran pajak tidak boleh melebihi ketentuan hukum yang ada. Bahkan hal ini sudah tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP pada hari ini.
TAG: