Dirjen Pajak: Tak ada namanya pengemplang pajak



JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bukan ditujukan untuk pengemplang pajak. Sebab, menurutnya tidak ada orang yang mengemplang pajak.

Menurutnya, kalaupun banyak wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan harta yang dimilikinya secara benar, hal itu mungkin dilakukan atas dasar ketidaksengajaan. "Lupa itu manusiawi. Yang jadi persoalan, kenapa mereka lupa," kata Ken, Selasa (3/5) di Jakarta.

Menurut Ken, ketika WP mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan, selalu disi dengan benar dan jelas. Oleh karenanya, keberadan tax amnesty untuk melengkapi proses pelaporan SPT yang selama ini belum terungkap.

Ken juga mengatkan, tujuan utama pemberlakuan tax amnesty ini adalah untuk mendorong semakin banyak investasi yang masuk. Investasi itu berasal dari dana repatriasi, atas aset milik WP yang mengajukan tax amnesty.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia