KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak badan selain perseroan perorangan. Ketentuan masa berlaku tetap mengacu pada aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan tersebut, masa pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan dibatasi selama 3 tahun atau 4 tahun, bergantung pada bentuk badan usaha.
Dirjen Pajak Tak Akan Perpanjangan Pemanfaatan PPh Final UMKM untuk Badan Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak badan selain perseroan perorangan. Ketentuan masa berlaku tetap mengacu pada aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan tersebut, masa pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan dibatasi selama 3 tahun atau 4 tahun, bergantung pada bentuk badan usaha.
TAG: