JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah memasuki periode ketiga sejak 1 Januari 2017. Dengan begitu, besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua. Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5%, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10%. Adapun tarif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarifnya tetap sama yakni 0,5% untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2% untuk harta di atas Rp 10 miliar.
Dirjen Pajak: Tax Amnesty tahap 3 masih menarik
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah memasuki periode ketiga sejak 1 Januari 2017. Dengan begitu, besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua. Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5%, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10%. Adapun tarif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarifnya tetap sama yakni 0,5% untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2% untuk harta di atas Rp 10 miliar.