KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak akan tetap terjaga dalam penerapan sistem coretax. Hal ini diutarakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang menegaskan bahwa DJP telah memiliki regulasi khusus terkait perlindungan data pribadi wajib pajak. Aturan ini tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Pasal tersebut menegaskan kewajiban DJP untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak,” ungkap Dwi kepada Kontan, Kamis (26/9).
Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Sistem Akan Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak akan tetap terjaga dalam penerapan sistem coretax. Hal ini diutarakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang menegaskan bahwa DJP telah memiliki regulasi khusus terkait perlindungan data pribadi wajib pajak. Aturan ini tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Pasal tersebut menegaskan kewajiban DJP untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak,” ungkap Dwi kepada Kontan, Kamis (26/9).
TAG: