KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak akan tetap terjaga dalam penerapan sistem coretax. Hal ini diutarakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang menegaskan bahwa DJP telah memiliki regulasi khusus terkait perlindungan data pribadi wajib pajak. Aturan ini tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Pasal tersebut menegaskan kewajiban DJP untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak,” ungkap Dwi kepada Kontan, Kamis (26/9).
Baca Juga: Saat Coretax Beroperasi, Pengamat Ingatkan Soal Keamanan Data Wajib Pajak Dwi menjelaskan bahwa tata kelola komunikasi data DJP dilakukan melalui penerapan role management, yang memastikan adanya mekanisme pengawasan ketat terhadap komunikasi dan distribusi data dalam sistem DJP. Ini sesuai dengan ketentuan UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017, di mana institusi keuangan diwajibkan menyerahkan data keuangan yang relevan kepada DJP untuk kepentingan perpajakan. “DJP berupaya untuk memastikan bahwa kewajiban tersebut dijalankan dengan protokol keamanan yang optimal,” tambah Dwi. Selain itu, DJP juga sedang melaksanakan program edukasi coretax kepada wajib pajak. Edukasi tahap pertama, yang berfokus pada pengenalan aplikasi coretax, ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak, dengan 52.964 wajib pajak telah mendapat edukasi langsung melalui metode hands-on hingga 20 September 2024. Baca Juga: Coretax System Bakal Memunculkan Banyak Peraturan Perpajakan Baru Sejak 23 September 2024, wajib pajak sudah dapat mengakses materi pembelajaran secara daring melalui simulator coretax di DJPOnline. "Edukasi tahap kedua dijadwalkan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024, sementara edukasi tahap ketiga akan dimulai pada masa pengujian aplikasi operasional (Operational Application Test/OAT)," jelasnya.