KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, emas batangan dan emas granula akan mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas ini menimbang emas batangan yang setara dengan alat tukar. Tak hanya di Indonesia, ini juga diberlakukan di banyak negara. “Emas batangan dan emas granula ada fasilitas. Ini konteksnya di berbagai engara juga tidak dikenakan,” tutur Yoga kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.
Dirjen Pajak Tegaskan Emas Batangan dan Granula Tidak Dipungut PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, emas batangan dan emas granula akan mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas ini menimbang emas batangan yang setara dengan alat tukar. Tak hanya di Indonesia, ini juga diberlakukan di banyak negara. “Emas batangan dan emas granula ada fasilitas. Ini konteksnya di berbagai engara juga tidak dikenakan,” tutur Yoga kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.