KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah telah menghapus skema penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi atau titip barang. Sebagai ilustrasi, apabila ada wajib pajak yang menitipkan barangnya ke pada wajib pajak lain, maka di awal saat pemberian barang tersebut tidak langsung ditarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Barulah, saat barang yang dititipkan tersebut terjual akan dikenakan PPN. “Jadi memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitasnya, supaya wajib pajak tidak terbebani di awal. Kalau dilihat, usaha mikro kecil menengah (UMKM) pun banyak melakukan aktivitas konsinyasi atau menitipjualkan barang produksinya kepada penjual,” kata Suryo dalam Konferensi Pers, Senin (12/10).
Dirjen Pajak: Titip barang tidak dikenakan PPN di awal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah telah menghapus skema penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi atau titip barang. Sebagai ilustrasi, apabila ada wajib pajak yang menitipkan barangnya ke pada wajib pajak lain, maka di awal saat pemberian barang tersebut tidak langsung ditarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Barulah, saat barang yang dititipkan tersebut terjual akan dikenakan PPN. “Jadi memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitasnya, supaya wajib pajak tidak terbebani di awal. Kalau dilihat, usaha mikro kecil menengah (UMKM) pun banyak melakukan aktivitas konsinyasi atau menitipjualkan barang produksinya kepada penjual,” kata Suryo dalam Konferensi Pers, Senin (12/10).