KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sebanyak 722 grup usaha terdampak penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang mulai diadopsi Indonesia sejalan dengan reformasi perpajakan internasional OECD dan G20. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dari ratusan grup tersebut terdapat 46 grup perusahaan multinasional yang telah memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021–2024. "Ada sekitar 722 grup yang terdampak penerapan GMT. Ada 46 grup multinational companies yang memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report 2021–2024," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).
Dirjen Pajak Ungkap Ada 722 Grup Perusahaan Terdampak Pajak Minimum Global
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sebanyak 722 grup usaha terdampak penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang mulai diadopsi Indonesia sejalan dengan reformasi perpajakan internasional OECD dan G20. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dari ratusan grup tersebut terdapat 46 grup perusahaan multinasional yang telah memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021–2024. "Ada sekitar 722 grup yang terdampak penerapan GMT. Ada 46 grup multinational companies yang memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report 2021–2024," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).