KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, langkah ini akan dilakukan pada tahun 2023 dan untuk memperluas basis perpajakan. Pasalnya, baru sekitar 22,5% masyarakat Indonesia yang terdaftar memiliki NPWP. “Karena saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan bagi penerimaan pajak ke depan,” tutur Suryo dalam Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Jakarta.
Dirjen Pajak Ungkap Baru Sekitar 22,5% Masyarakat Indonesia yang Terdaftar NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, langkah ini akan dilakukan pada tahun 2023 dan untuk memperluas basis perpajakan. Pasalnya, baru sekitar 22,5% masyarakat Indonesia yang terdaftar memiliki NPWP. “Karena saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan bagi penerimaan pajak ke depan,” tutur Suryo dalam Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Jakarta.