KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah berlaku. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, Undang-Undang HPP akan berfungsi dan berperan ganda pada perbaikan regulasi perpajakan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Selain itu, UU HPP juga sebagai proyek jangka panjang dalam bidang perpajakan. Melalui beleid tersebut, peningkatan kinerja penerimaan perpajakan juga diperkirakan dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. “Saat pandemi berakhir dan ekonomi pulih, kita sudah punya landasan hukum dan payung kebijakan untuk melalui era perpajakan yang lebih baik dengan adanya UU HPP ini,” kata Suryo dalam webinar Tax Prime 2021, Kamis (11/11).
Dirjen Pajak: UU HPP untuk perbaiki regulasi perpajakan dan dukung pemulihan ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah berlaku. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, Undang-Undang HPP akan berfungsi dan berperan ganda pada perbaikan regulasi perpajakan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Selain itu, UU HPP juga sebagai proyek jangka panjang dalam bidang perpajakan. Melalui beleid tersebut, peningkatan kinerja penerimaan perpajakan juga diperkirakan dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. “Saat pandemi berakhir dan ekonomi pulih, kita sudah punya landasan hukum dan payung kebijakan untuk melalui era perpajakan yang lebih baik dengan adanya UU HPP ini,” kata Suryo dalam webinar Tax Prime 2021, Kamis (11/11).