JAKARTA. Ditjen Pajak bersiap-siap memburu para pembayar pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran di masa lalu. Itu dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak 2009 yang kian besar. Bahkan, Ditjen Pajak juga akan mewajibkan transaksi jual-beli valuta asing dalam jumlah tertentu harus mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) oleh kedua belah pihak.Dirjen Pajak Darmin Nasution mengakui bahwa ada risiko besar tidak tercapainya target penerimaan pajak 2009 apalagi dengan risiko penurunan pertumbuhan ekonomi saat ini. "Untuk mencapai itu kita usahakan intensifikasi dengan assessment pajak untuk semua kekurangan pajak di masa lalu," kata Darmin di Jakarta, Kamis (30/10).Darmin menegaskan, pihaknya akan menelusuri semua potensi penerimaan pajak termasuk dari nasabah asuransi dengan jumlah tertentu. Semua lini akan coba kita cari, bukan hanya di asuransi tapi juga untuk perdagangan valuta asing. Kita sudah sepakat dengan Bank Indonesia," katanya.Namun begitu, ia berjanji tidak akan membuka dokumen rahasia nasabah asuransi. "Kalau yang rahasia jelas tidak bisa tapi kalau yang tidak rahasia ya jangan ditutup-tutupi," katanya. Dalam RAPBN 2009 sendiri, Ditjen Pajak diberikan target penerimaan sebesar Rp 650,29 triliun lebih besar 20% dari target tahun sebelumnya.Direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryo Putro mengatakan, saat ini Ditjen Pajak baru melakukan pengejaran kekurangan pajak bagi perusahaan konstruksi dan real estate, perusahaan sawit dan batubara. "Nanti selain itu juga akan dilakukan bagi semua perusahaan dan akan menjadi satu kesatuan besar," katanya.Ia menambahkan, sudah sepantasnya jika pengusaha dan perorangan yang mampu dan mempunyai penghasilan membayar pajak. Termasuk juga bagi perorangan yang melakukan perdagangan valuta asing dalam jumlah tertentu. Namun begitu, ia tidak bisa menyebutkan batas perdagangan valas yang wajib memiliki NPWP itu termasuk kapan pastinya peraturan itu berlaku.Uji Agung Santosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Dirjen Pajak Wajibkan Perdagangan Valas Miliki NPWP
Oleh: Uji Agung Santosa
Jumat, 31 Oktober 2008 06:39 WIB