KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami membantah dirinya mendapat jatah tas mewah dari terdakwa mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Wahid yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (5/12), Utami disebut mendapat jatah tas mewah dari Wahid Husen. Menurut jaksa, tas itu diterima Wahid dari narapidana Fahmi Darmawansyah. "Tidak benar (mendapatkan jatah tas mewah), Mas," kata Sri Puguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa KPK, pada Juli 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat memberikan 1 buah tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk Wahid Husen yang diterima melalui Hendry Saputra.
Dirjen PAS bantah dapat kado ulang tahun tas mewah dari Kalapas Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami membantah dirinya mendapat jatah tas mewah dari terdakwa mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Wahid yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (5/12), Utami disebut mendapat jatah tas mewah dari Wahid Husen. Menurut jaksa, tas itu diterima Wahid dari narapidana Fahmi Darmawansyah. "Tidak benar (mendapatkan jatah tas mewah), Mas," kata Sri Puguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa KPK, pada Juli 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat memberikan 1 buah tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk Wahid Husen yang diterima melalui Hendry Saputra.