Dirjen Pemasyarakatan mengaku tak tahu soal suap fasilitas di Sukamiskin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan sebagai saksi tindak pidana korupsi dugaan suap kepada penyelenggara Negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainya di lapas kelas 1 Sukamiskin.

Sri diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan narapidana Fahmi Darmawansyah (FD) dalam lapas Sukamiskin, dimana FD memberikan suap berupa mobil dan uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WH) untuk perizinan fasilitas di dalam lapas.

“Diperiksa sebagai saksi, tentang sarana Sukamiskin,” kata Sri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (24/8).


Sri mengatakan, sejauh ini dia hanya mengetahui terkait pembangunan infrastruktur di lapas Sukamiskin dan tak mengetahui perihal suap untuk fasilitas lapas. 

“Jadi tugas pemerintah untuk merapikan, itu saja yang ditanyakan kepada saya. Sekarang di Sukamiskin sedang dibangun tentang ruang kunjungan,” ungkapnya.

Sebelumnya, hasil penggeledahan KPK di rumah WH, KPK berhasil menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan US$ 1.410.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa adik ipar FD, Ike Rahmawati. Pemanggilan Ike sebagai saksi atas dugaan suap pemberian mobil kepada WH. Pemeriksaan tersebut mengkonfirmasi terkait bagaimana proses pemesanan mobil dan pengantaran mobil yang diduga sebagai objek suap pada tersangka WH saat itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia