KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan sebagai saksi tindak pidana korupsi dugaan suap kepada penyelenggara Negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainya di lapas kelas 1 Sukamiskin. Sri diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan narapidana Fahmi Darmawansyah (FD) dalam lapas Sukamiskin, dimana FD memberikan suap berupa mobil dan uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WH) untuk perizinan fasilitas di dalam lapas. “Diperiksa sebagai saksi, tentang sarana Sukamiskin,” kata Sri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (24/8).
Dirjen Pemasyarakatan mengaku tak tahu soal suap fasilitas di Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan sebagai saksi tindak pidana korupsi dugaan suap kepada penyelenggara Negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainya di lapas kelas 1 Sukamiskin. Sri diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan narapidana Fahmi Darmawansyah (FD) dalam lapas Sukamiskin, dimana FD memberikan suap berupa mobil dan uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WH) untuk perizinan fasilitas di dalam lapas. “Diperiksa sebagai saksi, tentang sarana Sukamiskin,” kata Sri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (24/8).