KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pemberian dana bagi hasil untuk daerah penghasil kelapa sawit pada tahun ini. Namun, Luky mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas mengenai aturan DBH kelapa sawit ini. Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih tengah merumuskan kebijakan terkait DBH kelapa sawit tersebut. "Betul, tahun ini kami akan coba menerapkan pemberian DBH untuk kelapa sawit dan memang di Undang-Undang (UU) digariskan bahwa kita akan konsultasi ke DPR, mudah-mudahan nanti setelah reses. Kami masih akan merumuskan kebijakan seperti apa," ujar Lucky dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/2).
Dirjen Perimbangan Keuangan Akan Konsultasi ke DPR Bahas Aturan Dana Bagi Hasil Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pemberian dana bagi hasil untuk daerah penghasil kelapa sawit pada tahun ini. Namun, Luky mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas mengenai aturan DBH kelapa sawit ini. Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih tengah merumuskan kebijakan terkait DBH kelapa sawit tersebut. "Betul, tahun ini kami akan coba menerapkan pemberian DBH untuk kelapa sawit dan memang di Undang-Undang (UU) digariskan bahwa kita akan konsultasi ke DPR, mudah-mudahan nanti setelah reses. Kami masih akan merumuskan kebijakan seperti apa," ujar Lucky dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/2).