KONTAN.CO.ID - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian :Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan beberapa prioritas regional dan rekomendasi pentingnya penanganan pencemaran lintas batas yang disebabkan oleh polusi plastik dan memitigasi dampaknya dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional para pihak, pembangunan berkelanjutan, common but differentiated responsibility, kerja sama internasional dan kondisi dan kemampuan masing-masing negara dalam penerapan instrumen tersebut di masa yang akan datang. “Instrumen tersebut juga harus bersifat komprehensif, pragmatis, seimbang, inkusif dan transparan berdasarkan kajian ilmiah yang telah ada,” ujar Dirjen PSLB, Rosa Vivien Ratnawati dalam sesi penyampaian group statement dibawah mata agenda 4, Dirjen PSLB3 menyampaikan pernyataan mewakili Coordinating Body on the Seas of East Asia (COBSEA) pada pada Pertemuan The Fourth Session Of The Intergovernmental Negotiating Committee To Develop An International Legally Binding Intrument On Plastic Pollution, Including In The Marine Environment di Ottawa, Kanada, Rabu (23/04/2024) . Pertemuan kan berlangsung hingga 29 April 2024. . Pada sesi pembukaan INC-4 ini, Delegasi Republik Indonesia (Delri) dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, didampingi Duta Besar RI di Ottawa, Daniel Tumpal S. Simanjuntak, berpartisipasi secara aktif menyuarakan kepentingan Pemerintah Indonesia dan Organisasi Multilateral. Dalam sesi penyampaian group statement dibawah mata agenda 4, Dirjen PSLB3 menyampaikan pernyataan mewakili Coordinating Body on the Seas of East Asia (COBSEA). Dalam pernyataannya, Dirjen Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia mendukung penuh terbentuknya perjanjian internasional tersebut sebagai salah satu wujud dukungan internasional dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh polusi plastik.
Dirjen PSLB Rosa Vivien Ratnawati Tekankan Pentingnya Lintas Batas Polusi Plastik
KONTAN.CO.ID - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian :Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan beberapa prioritas regional dan rekomendasi pentingnya penanganan pencemaran lintas batas yang disebabkan oleh polusi plastik dan memitigasi dampaknya dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional para pihak, pembangunan berkelanjutan, common but differentiated responsibility, kerja sama internasional dan kondisi dan kemampuan masing-masing negara dalam penerapan instrumen tersebut di masa yang akan datang. “Instrumen tersebut juga harus bersifat komprehensif, pragmatis, seimbang, inkusif dan transparan berdasarkan kajian ilmiah yang telah ada,” ujar Dirjen PSLB, Rosa Vivien Ratnawati dalam sesi penyampaian group statement dibawah mata agenda 4, Dirjen PSLB3 menyampaikan pernyataan mewakili Coordinating Body on the Seas of East Asia (COBSEA) pada pada Pertemuan The Fourth Session Of The Intergovernmental Negotiating Committee To Develop An International Legally Binding Intrument On Plastic Pollution, Including In The Marine Environment di Ottawa, Kanada, Rabu (23/04/2024) . Pertemuan kan berlangsung hingga 29 April 2024. . Pada sesi pembukaan INC-4 ini, Delegasi Republik Indonesia (Delri) dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, didampingi Duta Besar RI di Ottawa, Daniel Tumpal S. Simanjuntak, berpartisipasi secara aktif menyuarakan kepentingan Pemerintah Indonesia dan Organisasi Multilateral. Dalam sesi penyampaian group statement dibawah mata agenda 4, Dirjen PSLB3 menyampaikan pernyataan mewakili Coordinating Body on the Seas of East Asia (COBSEA). Dalam pernyataannya, Dirjen Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia mendukung penuh terbentuknya perjanjian internasional tersebut sebagai salah satu wujud dukungan internasional dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh polusi plastik.