KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, berkendara sambil memainkan telepon seluler melanggar aturan. Menurut dia, jika ditemukan adanya pengendara yang memainkan ponsel saat berkendara akan diberi sanksi tilang. Halim mengatakan, peraturan ini tak terkecuali bagi para pengemudi ojek online yang kerap menggunakan ponsel saat berkendara untuk melihat GPS. "Penggunaan HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106, kami tilang," ujar Halim di Jakarta, Minggu (4/3).
Dirlantas: Pengendara yang main HP akan ditilang, termasuk ojek online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, berkendara sambil memainkan telepon seluler melanggar aturan. Menurut dia, jika ditemukan adanya pengendara yang memainkan ponsel saat berkendara akan diberi sanksi tilang. Halim mengatakan, peraturan ini tak terkecuali bagi para pengemudi ojek online yang kerap menggunakan ponsel saat berkendara untuk melihat GPS. "Penggunaan HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106, kami tilang," ujar Halim di Jakarta, Minggu (4/3).