Dirut Adhi Karya angkat bicara soal korupsi pembangunan gedung IPDN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto angkat bicara soal korupsi yang melibatkan pejabat perusahaannya dalam pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara.

“Kami menghormati proses hukum,” ujar Budi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/12).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011 sebagai tersangka bersama Dono Purwoko yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.


Proyek IPDN di Sulut ini diperoleh oleh kontraktor berplat merah itu pada itu pada tahun 2010. Dan pembangunannya diselesaikan pada tahun 2012.

Budi selaku Dirut juga mengatakan siap dan bersedia menyiapkan hal-hal yang nantinya dibutuhkan oleh KPK untuk penyidikan perkara ini.“Kami bersedia menyiapkan data-data yang diperlukan oleh pemeriksa,” tambahnya.

Selain di Sulut, KPK juga mengusut korupsi Pembnagunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Namun dengan kontraktor yang berbeda yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam perkara itu KPK menetapkan Duddy Jocom sebagai tersangka bersama Adi Wibowo Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I Waskita Karya.

KPK menduga Dudy telah menyepakati pembagian pekerjaan untuk dua perusahaan ini sebelum lelang dilakukan. Terkait pembagian proyek itu Dudy meminta fee sebesar 7%.

Dari kedua proyek ini, indikasi kerugian yang dialami negara, total sekitar Rp 21 miliar. Dengan rincian Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,378 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto