JAKARTA. Kredit macet PT Cipta Inti Parmindo (CIP) yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar, ternyata menyeret nama PT Bank Jawa Barat Banten Tbk. (BJBR). Di situ, Direktur Utama BJB, Bien Subiantoro turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Namun ia menolak disebut jika dirinya berpartisipasi dalam korupsi kredit tersebut. "Kredit ini sudah ada dari sebelum saya masuk BJB," tegas Bien kepada KONTAN, Rabu, (8/5). Ia mengatakan, kredit CIP tersebut diberikan pada awal 2011. Sedangkan, ia baru mulai bergabung dengan BJB per 25 Juli 2011.
Dirut Bank BJB bantah terlibat korupsi kredit CIP
JAKARTA. Kredit macet PT Cipta Inti Parmindo (CIP) yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar, ternyata menyeret nama PT Bank Jawa Barat Banten Tbk. (BJBR). Di situ, Direktur Utama BJB, Bien Subiantoro turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Namun ia menolak disebut jika dirinya berpartisipasi dalam korupsi kredit tersebut. "Kredit ini sudah ada dari sebelum saya masuk BJB," tegas Bien kepada KONTAN, Rabu, (8/5). Ia mengatakan, kredit CIP tersebut diberikan pada awal 2011. Sedangkan, ia baru mulai bergabung dengan BJB per 25 Juli 2011.