JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (26/11) memeriksa dan menetapkan Robert Tantular (46) sebagai tersangka. Sebelumnya, pada Selasa (25/11) Direktorat 2 Ekonomi Khusus Mabes Polri menangkap dan menahan Robert di kantornya di bilangan Senayan.Robert sebagai salah satu pemilik saham Bank Century diduga melanggar pasal 50 UU no 10 tahun 1988 tentang Perbankan. "Tersangka terbukti mempengaruhi direksi dan pegawai perusahaan yang mengakibatkan bank itu gagal kliring," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Susno Duadji kemarin (27/11).Pasal tersebut menjelaskan soal pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam hal ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana penjara sekurang kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun atau denda Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Dirut Bank Century Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh: Diade Riva Nugrahani
Jumat, 28 November 2008 10:27 WIB