KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi berharap Dewan Perwakilan Rakyatt (DPR) dan pemerintah lewat Kementerian Keuangan segera membahas revisi undang-undang pasar modal. Alasannya, rancangan undang-undang perubahan tersebut sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019 tapi belum dibahas. Menurut Inarno, ada beberapa hal dalam undang-undang pasar modal yang perlu diperbaiki. Maklum, UU Nomor 8 tentang Pasar Modal ini sudah ada sejak 1995. “Artinya sudah 24 tahun yang lalu. Ada beberapa yang memang harus diperbaiki,” kata dia di Jakarta, Senin (8/7).
Dirut BEI harap revisi UU Pasar Modal segera dibahas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi berharap Dewan Perwakilan Rakyatt (DPR) dan pemerintah lewat Kementerian Keuangan segera membahas revisi undang-undang pasar modal. Alasannya, rancangan undang-undang perubahan tersebut sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019 tapi belum dibahas. Menurut Inarno, ada beberapa hal dalam undang-undang pasar modal yang perlu diperbaiki. Maklum, UU Nomor 8 tentang Pasar Modal ini sudah ada sejak 1995. “Artinya sudah 24 tahun yang lalu. Ada beberapa yang memang harus diperbaiki,” kata dia di Jakarta, Senin (8/7).