JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan tidak adanya minimum jumlah saldo rekening yang perlu dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, pemerintah telah menetapkan batasan nilai rekening keuangan orang pribadi di sektor perbankan yang dapat dilihat Ditjen Pajak yakni di atas Rp 1 miliar. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, hal itu menjadi kebingungan tersendiri dari sisi bursa karena saat ini investasi di pasar modal sudah dapat mulai dari Rp 100 ribu. Adapun jumlah investor saat ini tercatat sejuta akun dan tumbuhnya 30% setahun. ”Pertanyaannya kalau nabung saham Rp 100 ribu masa diminta juga (datanya)? Ada tukang cendol di Ambon sehari nabung Rp 20 ribu, apakah perlu datanya,” kata dia di Gedung DPR, Selasa (18/7).
Dirut BEI masih bingung soal pajak di pasar modal
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan tidak adanya minimum jumlah saldo rekening yang perlu dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, pemerintah telah menetapkan batasan nilai rekening keuangan orang pribadi di sektor perbankan yang dapat dilihat Ditjen Pajak yakni di atas Rp 1 miliar. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, hal itu menjadi kebingungan tersendiri dari sisi bursa karena saat ini investasi di pasar modal sudah dapat mulai dari Rp 100 ribu. Adapun jumlah investor saat ini tercatat sejuta akun dan tumbuhnya 30% setahun. ”Pertanyaannya kalau nabung saham Rp 100 ribu masa diminta juga (datanya)? Ada tukang cendol di Ambon sehari nabung Rp 20 ribu, apakah perlu datanya,” kata dia di Gedung DPR, Selasa (18/7).