KONTAN.CO.ID - BANDUNG. BPJS Kesehatan mencatat
cash flow gap atau kekuarangan arus kas sekitar Rp 2 triliun per bulan. Angka tersebut merupakan selisih antara penerimaan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan dengan pembayaran pelayanan kesehatan yang mencapai sekitar Rp 16 triliun per bulan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi satu faktor tunggal. Terdapat sejumlah faktor, baik dari sisi kepesertaan maupun meningkatnya biaya pelayanan kesehatan.
“Jadi
Cash flow gap kita sebulan 2 triliun. Supaya sering-sering kita sebut cash flow gap, jangan defisit karena kita tidak jualan. Tidak ada penyebab tunggal,” ujar Pujo dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di Bandung, Rabu (16/9/2026). Baca Juga: BPJS Kesehatan Bantah Iuran JKN Selisih Rp44 Triliun, Ini Penjelasannya Berdasarkan data BPJS Kesehatan, sekitar 52,9 juta peserta berstatus nonaktif dan sekitar 13 juta peserta tercatat memiliki tunggakan iuran. Pada saat yang sama, iuran relatif tidak berubah sejak 2020, sementara biaya pelayanan kesehatan terus mengalami peningkatan. BPJS Kesehatan juga menghadapi tekanan dari inflasi medis. Indonesia Medical Trend tercatat mencapai 16,9%, jauh di atas inflasi umum sekitar 2,5%. Kondisi tersebut tercermin dari kenaikan biaya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan yang meningkat dari Rp 108,8 triliun pada 2019 menjadi Rp191,3 triliun pada 2025. Artinya, biaya pelayanan kesehatan naik sekitar 75% dalam enam tahun. Tekanan biaya terutama berasal dari pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Pada 2025, sekitar 87,1% atau Rp166,6 triliun dari total biaya pelayanan kesehatan terserap di FKRTL. Sementara biaya di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hanya sekitar 12,9% atau Rp24,7 triliun.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bukukan Defisit Dana JKN Rp 17,13 Triliun pada 2025 BPJS Kesehatan juga mencatat biaya penyakit katastrofik mencapai Rp 50,2 triliun pada 2025 atau sekitar 26,42% dari total biaya pelayanan kesehatan. Penyakit jantung menjadi penyumbang biaya terbesar dengan nilai Rp 17,35 triliun pada 2025. Pada tahun yang sama, jumlah tindakan
cat lab telah mencapai lebih dari 138.000 kasus, meningkat sekitar dua kali lipat dibandingkan 2021. Selain peningkatan utilisasi, tekanan biaya juga berasal dari penuaan penduduk, meningkatnya penyakit kronis, perkembangan teknologi medis serta potensi
fraud dan waste. Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan menyebut telah mencegah potensi inefisiensi sekitar Rp 6,5 triliun. Menghadapi tekanan tersebut, BPJS Kesehatan mendorong perubahan pola pelayanan dari berbasis volume atau
volume based menuju berbasis nilai atau value-based care. Pendekatan ini diarahkan agar pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari banyaknya tindakan, tetapi juga dari hasil kesehatan yang diperoleh pasien dan efisiensi biaya.
Baca Juga: Gelombang PHK Memicu Lonjakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan “Pasien sembuh dengan biaya yang lebih murah, itu sesungguhnya adalah
value-based. Jadi outcome-nya langsung berbanding lurus dengan value, cost-nya berbanding terbalik dengan value. Jadi kalau pasiennya sembuh, dengan biaya yang lebih murah, itu value-nya lebih tinggi,” kata Pujo. Penguatan layanan tingkat pertama dan promotif-preventif juga menjadi bagian dari strategi tersebut. BPJS Kesehatan ingin meningkatkan peran FKTP dalam mendeteksi dan menangani penyakit lebih awal sehingga kebutuhan terhadap layanan rujukan berbiaya tinggi dapat ditekan. Dari sisi kepesertaan, BPJS Kesehatan menargetkan penambahan 23,5 juta peserta aktif pada 2027. Dengan tambahan tersebut, tingkat kepesertaan aktif ditargetkan mencapai 88%. Pujo juga menyebut penghapusan tunggakan iuran melalui regulasi pemerintah berpotensi menjadi salah satu langkah untuk mengaktifkan kembali peserta yang selama ini nonaktif.
Baca Juga: Usai Merger, EXCL Genjot 5G tapi Dibayangi Tekanan Margin & Arus Kas Ini Saran UBS Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan suntikan dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan. Tambahan modal tersebut tidak serta-merta menghilangkan
cash flow gap, tetapi dapat memperpanjang kemampuan BPJS Kesehatan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News