KONTAN.CO.ID - BALI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejauh ini masih berupaya menyiapkan aturan tentang program penanganan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ada dua program yang dsiapkan yakni unemployment benefit (UB) dan skill development fund (SDF). Kedua program tersebut bertujuan agar pekerja yang terkena PHK tidak dihinggapi kerisauan dan dapat terus mengembangkan kemampuannya hingga bisa mengikuti kebutuhan tenaga kerja yang berkembang. Namun, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ketua Asian Workers’ Compensation Forum (AWCF) Agus Susanto menyampaikan bahwa hal ini masih sebatas wacana dan saat ini prosesnya sedang dalam pembahasan. “Ini masih dalam wacana dan sedang dibicarakan," kata Agus di Laguna Hotel & Resort, Nusa Dua, Bali Selasa (22/1).
Dirut BPJS Ketenagakerjaan sebut jaminan pekerja terkena PHK masih sebatas wacana
KONTAN.CO.ID - BALI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejauh ini masih berupaya menyiapkan aturan tentang program penanganan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ada dua program yang dsiapkan yakni unemployment benefit (UB) dan skill development fund (SDF). Kedua program tersebut bertujuan agar pekerja yang terkena PHK tidak dihinggapi kerisauan dan dapat terus mengembangkan kemampuannya hingga bisa mengikuti kebutuhan tenaga kerja yang berkembang. Namun, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ketua Asian Workers’ Compensation Forum (AWCF) Agus Susanto menyampaikan bahwa hal ini masih sebatas wacana dan saat ini prosesnya sedang dalam pembahasan. “Ini masih dalam wacana dan sedang dibicarakan," kata Agus di Laguna Hotel & Resort, Nusa Dua, Bali Selasa (22/1).