JAKARTA. Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sudah menetapkan tersangka dalam kasus pencurian pulsa. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, mengatakan, mereka sudah menetapkan Direktur Utama PT Collibri Network yang berinisial NHB sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saud mengatakan, NHB ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (6/3). Mabes Polri menuding NHB telah melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP yaitu pasal penipuan dan pencurian. "Saat ini penyidik sedang memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Saud.
Dirut Colibri tersangka pencurian pulsa
JAKARTA. Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sudah menetapkan tersangka dalam kasus pencurian pulsa. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, mengatakan, mereka sudah menetapkan Direktur Utama PT Collibri Network yang berinisial NHB sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saud mengatakan, NHB ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (6/3). Mabes Polri menuding NHB telah melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP yaitu pasal penipuan dan pencurian. "Saat ini penyidik sedang memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Saud.