Dirut dan Komisaris DSI Ditahan, Bareskrim Pastikan Penelusuran Aset Tetap Berjalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membeberkan perkembangan penanganan perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA) dan ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (10/2/2026).

Meski ada penahanan dua tersangka perkara DSI, Ade memastikan bahwa penelusuran aset atau asset tracing yang sedang dilakukan tetap berjalan. 


"Penyidikan perkara a quo juga sejalan dengan optimalisasi penelusuran aset yang saat ini sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya kepada Kontan, Selasa (10/2/2026).

Dalam upaya penelusuran aset DSI, Ade menambahkan pihaknya juga terus berkoordinasi secara efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, Ade menyampaikan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebenarnya sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan dengan PPATK untuk melakukan analisis aliran dana atau transaksi keuangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga: Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI), Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris

Pada 3 Februari 2026, dia bilang Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga kembali melakukan koordinasi dengan LPSK, sekaligus telah mengirimkan surat dan lampiran data para lender atau korban PT DSI kepada LPSK untuk pendataan para korban. Hal itu juga sebagai bahan verifikasi dan validasi data para korban. Tahapan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya.

Adapun data jumlah lender periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang outstanding dananya masih berada di PT DSI, dengan nilai mencapai Rp 2,48 triliun. Ade mengatakan angka itu didapatkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pada 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, Ade menyampaikan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset, terutama untuk mengikuti jejak uang atau follow the money hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.

Terkait penahanan tersangka TA dan ARL, Ade menerangkan penahanan dilakukan terhitung mulai Selasa (10/2/2026) hingga 20 hari ke depan. Dia bilang upaya penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka, yaitu TA dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Pada Senin (9/2/2026), Ade menerangkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka perkara PT DSI, yakni TA, ARL, dan MY, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. 

Pemeriksaan itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). 

Baca Juga: RUPD Dana Syariah Indonesia (DSI) Ditunda, Ini Penjelasan & Respons Paguyuban Lender

Modusnya menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dugaan tindak pidana terjadi sekitar 2018 hingga 2025.

Ade mengungkapkan merujuk pada surat panggilan yang disampaikan sebelumnya, telah hadir kedua orang tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan sebagai tersangka, yakni TA dan ARL.

Dia menerangkan untuk tersangka atas nama TA tiba di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 WIB dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu,  penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada tersangka TA.

Untuk tersangka ARL tiba di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada tersangka ARL.

Sementara itu, Ade menyebut satu orang tersangka lainnya, yaitu MY selaku Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (9/2/2026), dengan alasan sakit. Dia bilang tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan pada Jumat (13/2/2026). 

Baca Juga: Bareskrim Sita Barang Bukti Fisik dan Elektronik dari Penggeledahan Kantor DSI

Selanjutnya: Harga Emas Spot Memudar, Investor Tunggu Data Inflasi AS

Menarik Dibaca: Perluas Akses Investasi, Maybank AM Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News