JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR Muktar Tompo melaporkan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Marsekal (Purn) Chappy Hakim ke Bareskrim Polri. Muktar menganggap Chappy telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya usai rapat kerja di DPR RI. "Tadi saya sudah melaporkan secara langsung tindakan Chappy Hakim yang membuat saya dipermalukan," ujar Muktar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2) petang. Chappy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 208 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP. Muktar mengatakan, ada kalimat yang dilontarkan Chappy yang membuatnya merasa terhina.
Dirut Freeport dilaporkan ke polisi
JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR Muktar Tompo melaporkan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Marsekal (Purn) Chappy Hakim ke Bareskrim Polri. Muktar menganggap Chappy telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya usai rapat kerja di DPR RI. "Tadi saya sudah melaporkan secara langsung tindakan Chappy Hakim yang membuat saya dipermalukan," ujar Muktar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2) petang. Chappy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 208 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP. Muktar mengatakan, ada kalimat yang dilontarkan Chappy yang membuatnya merasa terhina.