KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Kenneth didakwa memberikan uang Rp 101,5 juta kepada Wisnu. "Terdakwa memberikan uang dengan rincian 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 45 juta," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6). Menurut jaksa, pemberian uang kepada Wisnu melalui Karunia Alexander Muskita. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.
Dirut Grand Kartech didakwa menyuap pejabat Krakatau Steel
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Kenneth didakwa memberikan uang Rp 101,5 juta kepada Wisnu. "Terdakwa memberikan uang dengan rincian 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 45 juta," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6). Menurut jaksa, pemberian uang kepada Wisnu melalui Karunia Alexander Muskita. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.