KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tersangka kasus Jiwasyara bertambah satu lagi. Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (12/10) mengatakan, bahwa perkembangan baru ada satu lagi tersangka dalam kasus Jiwawaraya. “Tersangka atas nama PR (Piter Rasiman). Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau dulu bernama PT HD Capital," ujar Hari. Penetapan Piter Rasiman menjadi tersangka karena Piter Rasiman diduga bersengkongkol dengan Joko Hartono Tirto (Direktur Maksima) melakukan tidak pidana korupsi. Kini Joko Hartini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga terlibat dalam kasus Jiwasrata dengan membuat perusahaan untuk mengatur investasi Jiwasraya. "Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini ditetapkan tersangka atas nama PR," kata Hari.
Dirut Himayala Energi (HD Capital) Piter Rasiman tersangka baru Jiwasraya ditahan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tersangka kasus Jiwasyara bertambah satu lagi. Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (12/10) mengatakan, bahwa perkembangan baru ada satu lagi tersangka dalam kasus Jiwawaraya. “Tersangka atas nama PR (Piter Rasiman). Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau dulu bernama PT HD Capital," ujar Hari. Penetapan Piter Rasiman menjadi tersangka karena Piter Rasiman diduga bersengkongkol dengan Joko Hartono Tirto (Direktur Maksima) melakukan tidak pidana korupsi. Kini Joko Hartini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga terlibat dalam kasus Jiwasrata dengan membuat perusahaan untuk mengatur investasi Jiwasraya. "Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini ditetapkan tersangka atas nama PR," kata Hari.