KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Kamis (27/4/2023) lalu. DES menjadi tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan, terkait dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.
Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita: Tidak Berdampak Signifikan ke Perseroan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Kamis (27/4/2023) lalu. DES menjadi tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan, terkait dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.