Dirut Jiwasraya dilaporkan pengacara Bentjok, Kementerian BUMN siap pasang badan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN angkat bicara soal pelaporan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko oleh Tim Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro dari Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners. Laporan itu telah dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin, 24 Februari 2020.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN telah mengetahui perkara ini. Ia menuturkan pemerintah memberikan dukungan kepada Hexana. Ia menuturkan, Hexana salah menyampaikan keterangan.

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, opsi bail out mengemuka

Sayangnya, ucapan orang nomor satu di Jiwasraya itu telah dimuat di media arus utama. Oleh sebab itu, Ia bilang Hexana telah menyampaikan hak jawab maupun ralat ke dua media itu.

“Jadi kita tetap support pak Hexana dalam hal ini," ujar Arya usai Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Komisi VI DPR RI.

Arya menjelaskan penyertaan Hexana mengenai kerugian negara Rp 13 triliun itu merupakan salah kutip. Menurutnya, Hexana belum memberikan pernyataan secara pasti mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?

“Oh saya sudah lihat dan hak jawab Pak Hexana ke dua media, ada salah kutip saja. Kita lihat memang beliau belum pernah bicara seperti itu. Kita support-lah. Nggak masalah akan kita support. Tapi kan kita tau permasalahan bukan seperti itu," jelas Arya.

Editor: Tendi Mahadi