Dirut KAI dan Damri Pastikan Transportasi Umum Tak Terdampak PPN 12%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan BUMN di sektor transportasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Perum Damri memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang tidak akan berpengaruh pada kenaikan harga tiket KAI dan Damri.

Menurut Direktur Utama Damri, Setia N Milatia Moemin, dalam keterangan tertulis nomor 3 tahun 2024, transportasi umum adalah jenis jasa yang tidak terkena PPN 12%.

"Keterangan tertulis nomor 3 tahun 2024, terkait PPN 12%. Ini public transport sudah ditulis tidak kena PPN. Karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak ya," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12). Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo mengatakan bahwa PPN 12% juga tidak akan berdampak pada kenaikan tarif kereta.


Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Berpotensi Memperburuk Kesenjangan Ekonomi

"Kita (KAI) enggak kena, tidak termasuk kategori yang kena (PPN) 12%, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tetap (harganya)," tambahnya.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Airlangga menambahkan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. Dalam daftar, fasilitas atau jasa transportasi umum masuk dalam fasilitas bebas PPN.

Adapun beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi;

• Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging • Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap) • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA) • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi • Emas batangan dan emas granula • Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Selanjutnya: Kinerja Industri Batubara 2024 Terbebani Kewajiban Tarif Royalti, DHE hingga DMO

Menarik Dibaca: Toyota Yaris Cross HEV Meraih Penghargaan Most Worthy Car di Uzone Choice Award 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari