KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan BUMN di sektor transportasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Perum Damri memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang tidak akan berpengaruh pada kenaikan harga tiket KAI dan Damri. Menurut Direktur Utama Damri, Setia N Milatia Moemin, dalam keterangan tertulis nomor 3 tahun 2024, transportasi umum adalah jenis jasa yang tidak terkena PPN 12%. "Keterangan tertulis nomor 3 tahun 2024, terkait PPN 12%. Ini public transport sudah ditulis tidak kena PPN. Karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak ya," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12). Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo mengatakan bahwa PPN 12% juga tidak akan berdampak pada kenaikan tarif kereta.
Dirut KAI dan Damri Pastikan Transportasi Umum Tak Terdampak PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan BUMN di sektor transportasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Perum Damri memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang tidak akan berpengaruh pada kenaikan harga tiket KAI dan Damri. Menurut Direktur Utama Damri, Setia N Milatia Moemin, dalam keterangan tertulis nomor 3 tahun 2024, transportasi umum adalah jenis jasa yang tidak terkena PPN 12%. "Keterangan tertulis nomor 3 tahun 2024, terkait PPN 12%. Ini public transport sudah ditulis tidak kena PPN. Karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak ya," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12). Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo mengatakan bahwa PPN 12% juga tidak akan berdampak pada kenaikan tarif kereta.
TAG: