Dirut KAI laporakan gratifikasi Rp 250 juta ke KPK



JAKARTA. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Ignatius Jonan pernah melaporkan hadiah yang telah ia terima ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melaporkan hadiah senilai Rp 250 juta."Pak Jonan memberikan contoh yang baik, lapor gratifikasi Rp 250 juta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan, Senin (7/7) Lebih lanjut menurut Giri, hadiah yang Jonan terima yakni dalam bentuk asuransi. Kini, lembaga antirasywah tersebut sedang dalam proses menganalisa laporan Jonan tersebut apakah tergolong gratifikasi atau tidak. "Kita masih dalam tahap menganalisa," kata Giri.Perlu diketahui, hari ini Jonan juga mendatangi Kantor KPK. Namun kata Giri, kedatangan Jonan tersebut bukan dalam rangka terkait pelaporannya itu. Hari ini Jonan datang dalam rangka sebagai pembicara dalam kegiatan diskusi di Kanal KPK. Jonan tiba di kantor KPK sejak pukul 10.00 WIB Jonan pun telah meninggalkan Kantor KPK sejak sekitar pukul 12.30 WIB lalu. Sementara sial pelaporan penerimaan hadiah tersebut sambung Giri, telah dilaporkan Jonan sejak minggu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto