JAKARTA. Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) Budi Nurwono yang terseret dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi mencabut dua keterangan yang pernah dia berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Di dalam BAP tersebut berisi keterangan soal permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group yang merupakan induk usaha KNI. Pencabutan keterangan ini terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro, Rabu (3/8).
Dirut Kapuk Naga Indah cabut BAP
JAKARTA. Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) Budi Nurwono yang terseret dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi mencabut dua keterangan yang pernah dia berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Di dalam BAP tersebut berisi keterangan soal permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group yang merupakan induk usaha KNI. Pencabutan keterangan ini terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro, Rabu (3/8).