JAKARTA. Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) Budi Nurwono yang terseret dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi mencabut dua keterangan yang pernah dia berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP tersebut berisi keterangan soal permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group yang merupakan induk usaha KNI. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Dirut Kapuk Naga Indah cabut BAP soal Aguan
JAKARTA. Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) Budi Nurwono yang terseret dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi mencabut dua keterangan yang pernah dia berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP tersebut berisi keterangan soal permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group yang merupakan induk usaha KNI. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/8).