Dirut Pertamina kembali diperiksa KPK



JAKARTA. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Tbk Karen Agustiawan sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1). Menurut kuasa hukumnya Rudi Alfonso, Karen datang untuk mmenjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam terkait kegiatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Bersaksi untuk Pak Waryono Karno," kata Rudi saat tiba di Kantor KPK mendampingi Karen.

Keduanya tiba di Kantor KPK sekitar 8.00 WIB. Karen nampak menganakan baju batk berwarna coklat. Namun demikian, karen pun tak bersedia memberikan komentar terkat pemeriksaannya hari ini kepada awak media. Dia lebih memilih menyerahkan kepada kuasa hukumnya.


Rudi alfonso sendiri mengaku belum tahu-menahu pertanyaan apa yang akan diajukan penyidik kepada Karen dalam pemeriksaan hari ini. Yang jelas menurut Rudi, ini kali pertama Karen diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Jendral Kementerian ESDM Waryono Karno.

Lebih lanjut Rudi menjamin, kliennya tidak ikut serta dalam memberikan uang kepada Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Komisi VII DPR RI. Rudi bilang, kliennya tidak pernah memenuhi permintaan-permintaan uang apapun walau menurutnya sering kali Karen diancam dipecat.

"Itu tidak benar sama sekali saya jamin, tidak ada pemberian dari Pertamina ke DPR itu," tegas Rudi.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menjerat Rudi Rubiandini. Rudi diduga menerima suap dari bos PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dan Widodo Ratanachaitong melalui Deviardi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono dari Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migs. Pascapenangkapan Rudi, KPK elakukan penggeledahan di ruang kerja Waryono dan kemudian menemukan uang 200.000 dollar AS serta daftar penerima dan pemberi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan