Dirut PLN akui pernah temui tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 di rumahnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam persidangan lanjutan terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Kotjo, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengungkap pertemuannya dengan tiga tersangka kasus korupsi proyek tersebut di rumahnya.

Sofyan mengaku pernah melakukan pertemuan dengan tiga tersangka yakni bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

“Satu kali, bulan puasa tahun 2017. Pak Idrus Marham, Pak Kotjo dan Ibu Eni malam-malam di rumah kami,” ujar Sofyan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/10).


Dalam pertemuan itu, Sofyan mengatakan ada pembahasan, namun bukan masalah PLTU Riau-1. Sementara peran Idrus hanya sebagai pembuka pembicaraan.

“Pak idrus bilang Pak Kotjo silakan mau bicara apa. Pak kotjo, Pak Sofyan maaf, Riau 1 kan sudah kalau boleh kita bikin diskusi mengenai Riau 2,” cerita Sofyan.

Sementara kesepakatan mulut tambang PLTU Riau-1, kata Sofyan, tidak menemukan kesepakatan. PLN menginginkan kontrak selama 15 tahun, kemudian proyek tersebut sudah harus dikelola perusahaan BUMN itu. Sementara China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC) dan BlackGold menginginkan durasi kontrak 25 tahun.

“Yang saya sampai kan Pak Kotjo fokus putuskan syarat-syarat yang 15 tahun. Beliau turun dari 25 tahun ke 20 tahun. Sampai akhir tidak berubah, tidak menjadi kesepakatan,” ungkapnya.

Sekadar Informasi, KPK mencokok tiga orang tersangka tersebut karena adanya dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited agar perusahaan tambang batubara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.

Sementara Idrus Marham diduga mengetahui mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat