Dirut PLN jadi saksi untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan terdakwa Johannes Kotjo. Kotjo merupakan terdakwa dalam suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan hadir dalam persidangan menggunakan kemeja batik berwarna coklat. Selain Sofyan, jaksa KPK juga mendatangkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. Supangkat juga datang mengenakan batik yang senada.

Dalam kasus ini terdakwa Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih. Diduga ada suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo kepada Eni agar perusahaan tambang batu bara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.


Dalam pengakuannya Eni mengungkapkan bahwa beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal ini diakui Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Dalam kasus ini KPK telah menangkap tiga orang tersangka. Yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti