Dirut PLN: Penggunaan Kompor Induksi Tidak Harus Lakukan Penambahan Daya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia saat ini sedang mendorong konversi LPG 3 kilogram ke kompor induksi atau listrik. Manajemen PLN menegaskan tidak ada penambahan daya untuk konversi karena tagihan antara konsumsi listrik rumah tangga dengan konsumsi kompor induksi berbeda. 

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan aplikasi kompor induksi saat ini terjadi misinterpretasi seakan-akan PLN menaikkan daya. 

“Sempat ada kekhawatiran kalau daya ditambah dan subsidi digeser sudah kami jawab ini tidak mengubah daya struktur tarif listrik bagi golongan subsidi baik 450 VA maupun 900 VA DTKS,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (14/9). 


Darmawan memberikan gambaran, ada instalasi lama yang menggunakan miniature circuit breaker (MCB) yang regular yaitu 450 VA atau 900 VA baik itu DTKS maupun non DTKS.

Baca Juga: Soal Rencana Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Ini Penjelasan Banggar

Untuk kompor induksi menggunakan MCB jalur khusus yang tidak tersambung dengan pola konsumsi listrik menggunakan struktur daya terpasang maupun golongan tarif yang lama. 

“Inilah yang membedakan antara kompor induksi dengan konsumi rumah tangga,” tandasnya. 

Darmawan menegaskan, pihaknya membedakan billing listriknya bahwa ada tagihan konsumsi rumah tangga dan khusus tagihan memasaknya. Dengan ini, masyarakat bisa mendapatkan gambaran langsung bagaimana perbandingan pengeluaran kompor LPG 3 kilogram dengan kompor induksi. 

“Misalnya rumah tangga 450 VA biasanya menggunakan dua tabung LPG 3 kilogram dalam sebulan, jika dikalikan maka pengeluarannya Rp 36.000. Nantinya bisa dibandingkan dengan tagihan listrik berapa biayanya dalam sebulan,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi