KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menyatakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 saat ini dihentikan sementara. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. "Dengan kejadian yang terjadi ini sementara kita break, aspek legalnya bagaimana. Karena ini merupakan person subjek hukum yang bertanggung jawab terkait proyek," kata Sofyan saat menggelar jumpa pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7). Meski demikian, Sofyan melanjutkan, sejatinya PLN sendiri tak memiliki sangkut paut atas proyek PLTU Riau-1 ini. Sebab proyek digarap anak usaha PLN yang membentuk konsorsium dengan beberapa perusahaan lain.
Konsorsium tersebut terdiri dari dua anak usaha PLN yaitu PT Pembangkit Jawa-Bali (PIB) dan PT PLN Batubara (PLN BB) yang memiliki saham 51%, serta PT Samantaka Batubara, yang merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources, plus China Huadian Engineering Co. Ltd. Kedua perusahaan swasta ini punya kepemilikan saham sebanyak 49% di proyek PLTU Riau-1.