KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan dua orang saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Dua orang saksi tersebut, yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan dan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. "Pada persidangan hari ini memanggil tiga saksi yang hadir dua. Saksi atas nama Supangkat Iwan Santoso dan Sofyan Basir," kata JPU pada KPK saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2). Semula, terdapat tiga orang saksi yang dijadwalkan pada persidangan hari ini. Namun, Wasekjen Partai Golkar, Sarmuji, untuk sementara berhalangan hadir ke persidangan. "Satu saksi sedang tes kesehatan di rumah sakit. Bisa hadir, tetapi menunggu," tambahnya.
Dirut PLN Sofyan Basir hadiri pemeriksaan sebagai saksi di persidangan Idrus Marham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan dua orang saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Dua orang saksi tersebut, yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan dan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. "Pada persidangan hari ini memanggil tiga saksi yang hadir dua. Saksi atas nama Supangkat Iwan Santoso dan Sofyan Basir," kata JPU pada KPK saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2). Semula, terdapat tiga orang saksi yang dijadwalkan pada persidangan hari ini. Namun, Wasekjen Partai Golkar, Sarmuji, untuk sementara berhalangan hadir ke persidangan. "Satu saksi sedang tes kesehatan di rumah sakit. Bisa hadir, tetapi menunggu," tambahnya.