JAKARTA. Selain memeriksa Agus Martowardojo terkait Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga memeriksa Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Guta Graha Indah (DGI) untuk kasus lainnya. Dudung diperiksa terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek wisma atlet SEA Games 2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (M. Nazaruddin)," ujar Kepala bagian Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, Rabu (2/10).Nazaruddin sendiri telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Sementara dalam kaitan TPPU saham PTGaruda Indonesia, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup. Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.Sebelumnya, KPK telah menyita aset Nazaruddin sebesar Rp400 miliar. Dari aset yang disita KPK tersebut, aset senilai Rp300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.Dalam kasus ini, Nazaruddin dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, undang-undang tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk TPPU Garuda, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dirut PT DGI diperiksa KPK terkait saham Garuda
JAKARTA. Selain memeriksa Agus Martowardojo terkait Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga memeriksa Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Guta Graha Indah (DGI) untuk kasus lainnya. Dudung diperiksa terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek wisma atlet SEA Games 2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (M. Nazaruddin)," ujar Kepala bagian Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, Rabu (2/10).Nazaruddin sendiri telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Sementara dalam kaitan TPPU saham PTGaruda Indonesia, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup. Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.Sebelumnya, KPK telah menyita aset Nazaruddin sebesar Rp400 miliar. Dari aset yang disita KPK tersebut, aset senilai Rp300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.Dalam kasus ini, Nazaruddin dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, undang-undang tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk TPPU Garuda, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News