JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai tersangka dalam perkara pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011. "KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Senin (21/12). Sayangnya, sampai saat ini, KPK masih belum menginformasikan kapan DP bakal diperiksa.
Dirut PT DGI tersangka proyek Wisma Atlet
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai tersangka dalam perkara pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011. "KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Senin (21/12). Sayangnya, sampai saat ini, KPK masih belum menginformasikan kapan DP bakal diperiksa.