JAKARTA. Setelah menetapkan direktur PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dalam kasus kecurangan distribusi beras, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan. Salah satu hasilnya, polisi menduga kejahatan yang dilakukan tidak hanya sekedar soal distribusi beras, tetapi juga Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga tengah mengkaji kecurangan selain pada merek Maknyuss dan Ayam Jago. "Tindak pidananya juga bisa pencucian uang dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara terhadap merek lain, ada dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian informasi tidak benar lewat label," kata Kabagpenum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, akhir pekan lalu. Pengkajian terhadap merek lain tersebut, menurut Martinus dilakukan lantaran penindakan hukum secara komprehensif dibutuhkan demi menekan harga beras.
Dirut PT IBU diduga lakukan juga pencucian uang
JAKARTA. Setelah menetapkan direktur PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dalam kasus kecurangan distribusi beras, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan. Salah satu hasilnya, polisi menduga kejahatan yang dilakukan tidak hanya sekedar soal distribusi beras, tetapi juga Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga tengah mengkaji kecurangan selain pada merek Maknyuss dan Ayam Jago. "Tindak pidananya juga bisa pencucian uang dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara terhadap merek lain, ada dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian informasi tidak benar lewat label," kata Kabagpenum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, akhir pekan lalu. Pengkajian terhadap merek lain tersebut, menurut Martinus dilakukan lantaran penindakan hukum secara komprehensif dibutuhkan demi menekan harga beras.