Dirut PT IBU segera diseret ke meja hijau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara kasus beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dengan tersangka Trisnawan Widodo telah diselesaikan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Untuk itu, hari ini Jumat (29/9) berkas, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti berupa beras sebanyak 1.171 ton termasuk yang bakal diserahkan ke kejaksaan.

"Dinyatakan lengkap oleh jaksa kemarin, sehingga hari ini yang bersangkutan kami serahkan ke Kejaksaan Cikarang untuk proses persidangan di sana, di pengadilan Cikarang," kata Dirtipideksus Kombes Pol Agung Setya di kantornya.


Selama penyidikan, polisi menemukan adanya kesengajaan menurunkan kualitas beras sehingga tidak sesuai dengan informasi pada kemasan. Dari 21 merek yang diproduksi PT IBU, hanya satu merek saja yang kandungan sesuai label.

Selain merugikan konsumen perorangan, kejahatan PT IBU ini juga diduga merugikan ritel modern. Salah satu yang pernah mengeluhkan hal ini adalah PT Indomarco Prismata (Indomaret).

Meskipun kejahatan ini merupakan kejahatan korporasi, Agung menjelaskan bahwa dalam kasus ini hanya direkturnya saja yang dimintai pertanggung-jawaban.

"Kejahatan ini melibatkan korporasi, pelakunya adalah pelaku korporasi. Namun para pelaku ini kita identifikasi siapa yang paling bertanggung jawab. Dan di pabrik PT IBU di Bekasi itu banyak sekali pekerjanya, ada tukang panggul, karyawan administrasi dan sebagainya. Kita melihat penanggungjawab itu adalah direktur utama dalam hal ini saudara TW (Trisnawan). Maka kita persangkakan atas kejahatan yang terjadi oleh PT IBU ini kepadanya," tambahnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, Ditipideksus Bareskrim Polri juga tengah menyidik kasus serupa dengan tersangka Marsono, direktur PT Jatisari Sri Rejeki, yang masih satu holding company dengan PT IBU, di bawah PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk. Kasus ini masih dalam pendalaman dan pengumpulan bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto