KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara kasus beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dengan tersangka Trisnawan Widodo telah diselesaikan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Untuk itu, hari ini Jumat (29/9) berkas, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti berupa beras sebanyak 1.171 ton termasuk yang bakal diserahkan ke kejaksaan. "Dinyatakan lengkap oleh jaksa kemarin, sehingga hari ini yang bersangkutan kami serahkan ke Kejaksaan Cikarang untuk proses persidangan di sana, di pengadilan Cikarang," kata Dirtipideksus Kombes Pol Agung Setya di kantornya.
Dirut PT IBU segera diseret ke meja hijau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara kasus beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dengan tersangka Trisnawan Widodo telah diselesaikan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Untuk itu, hari ini Jumat (29/9) berkas, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti berupa beras sebanyak 1.171 ton termasuk yang bakal diserahkan ke kejaksaan. "Dinyatakan lengkap oleh jaksa kemarin, sehingga hari ini yang bersangkutan kami serahkan ke Kejaksaan Cikarang untuk proses persidangan di sana, di pengadilan Cikarang," kata Dirtipideksus Kombes Pol Agung Setya di kantornya.