JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Portable Data Terminal (PDT) di kantor pusat PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, penetapan Budi sebagai tersangka kasus tersebut sejak dua pekan lalu. "Dua pekan lalu Dirut PT Pos kita jadikan tersangka," ujar Tony, Senin (3/11). Menurut Tony, Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus ini, dimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni M selaku Penanggung Jawab Satuan Tugas Pemeriksa dan Penerima Barang di PT Pos Indonesia Bandung dan EC yang merupakan Direktur Utama PT Datindo.
Dirut PT Pos Indonesia jadi tersangka korupsi
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Portable Data Terminal (PDT) di kantor pusat PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, penetapan Budi sebagai tersangka kasus tersebut sejak dua pekan lalu. "Dua pekan lalu Dirut PT Pos kita jadikan tersangka," ujar Tony, Senin (3/11). Menurut Tony, Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus ini, dimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni M selaku Penanggung Jawab Satuan Tugas Pemeriksa dan Penerima Barang di PT Pos Indonesia Bandung dan EC yang merupakan Direktur Utama PT Datindo.