Dirut PT Pos Indonesia jadi tersangka korupsi



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Portable Data Terminal (PDT) di kantor pusat PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, penetapan Budi sebagai tersangka kasus tersebut sejak dua pekan lalu. "Dua pekan lalu Dirut PT Pos kita jadikan tersangka," ujar Tony, Senin (3/11). 

Menurut Tony, Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus ini, dimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni M selaku Penanggung Jawab Satuan Tugas Pemeriksa dan Penerima Barang di PT Pos Indonesia Bandung dan EC yang merupakan Direktur Utama PT Datindo.


Setelah menetapkan dua tersangka tersebut, Kejagung kemudian melakukan penggeledahan dan menyita 1.725 unit alat pelacak barang dan surat atau biasa disebut PDT dari Kantor Pos Area IV Jakarta Pusat. ‪Penyitaan dilakukan di sebuah gudang di lantai 6 Gedung Utama PT Pos Indonesia.  

Adapun alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas PT Pos Indonesia di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang, karena dilengkapi GPS. Namun kenyataannya alat tersebut tidak berfungsi. Lantaran diduga pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,5 miliar.

Kasus ini bergulir setelah Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia ke Kejagung, pada Agustus lalu.

Pelaporan dilakukan karena menurut Koordinator Pukas Damor, Ardian Leonardus, ada dugaan telah terjadi kerugian negara akibat ulah sejumlah petinggi PT Pos Indonesia terkait pengadaan jasa layanan inforkom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan