KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X Dwi Satriyo Annugora dan Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra, Rabu (13/11) hari ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dwi dan Gede akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Febri dalam keterangannya. Baca Juga: Aduan kasus korupsi oleh Jokowi belum tuntas, ini klarifikasi KPK
Dirut PTPN X dan PTPN XI dipanggil KPK terkait kasus suap distribusi gula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X Dwi Satriyo Annugora dan Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra, Rabu (13/11) hari ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dwi dan Gede akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Febri dalam keterangannya. Baca Juga: Aduan kasus korupsi oleh Jokowi belum tuntas, ini klarifikasi KPK