KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi KTP-elektronik, yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. "KPK menetapkan saudara ASS (Anang) direktur utama PT Quadra Solution sebagai tersangka," kata Laode M. Syarif wakil ketua KPK, Rabu (27/9). Laode menambahkan Anang diduga melakukan korupsi bersama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya.
Dirut Quadra Solution jadi tersangka baru e-KTP
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi KTP-elektronik, yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. "KPK menetapkan saudara ASS (Anang) direktur utama PT Quadra Solution sebagai tersangka," kata Laode M. Syarif wakil ketua KPK, Rabu (27/9). Laode menambahkan Anang diduga melakukan korupsi bersama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya.