JAKARTA. Selain menduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga Direktur Utama PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala telah telah berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dalan persisangan. KPK menjerat Cahyadi dengan pasal menghalangi penyidikan. "Info yang diperoleh penyidik bahwa KCK (Kwee Cahyadi Kumala) alias ST (Swie Teng) telah melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti dan berupaya mempengaruhi saksi di persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9). Oleh karena itu kata Johan, siang tadi pihaknya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Cahyadi. Dalam hal ini, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dirut Sentul City diduga hilangkan barang bukti
JAKARTA. Selain menduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga Direktur Utama PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala telah telah berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dalan persisangan. KPK menjerat Cahyadi dengan pasal menghalangi penyidikan. "Info yang diperoleh penyidik bahwa KCK (Kwee Cahyadi Kumala) alias ST (Swie Teng) telah melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti dan berupaya mempengaruhi saksi di persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9). Oleh karena itu kata Johan, siang tadi pihaknya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Cahyadi. Dalam hal ini, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.